Harga Mobil Panther Pick Up Bekas Di Aceh – , Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap 2 orang yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya, Minggu (24/10) mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran BBM bersubsidi ilegal di Kota Banda Aceh pada Jumat (22/10).
Harga Mobil Panther Pick Up Bekas Di Aceh
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim Unit II Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dijual 17 Kendaraan Mobil Bekas Dengan Harga Rp 50.000.000
Kemudian, kata Sony, pihaknya menemukan kendaraan hasil modifikasi Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang diduga kuat digunakan tanpa izin sebagai kendaraan pengiriman BBM bersubsidi.
“Tim di lapangan menemukan dua kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut bahan bakar pembantu tanpa izin,” katanya.
Setelah berdiskusi singkat, para pengemudi mobil berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh bersama mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin itu dibawa ke Polda Aceh untuk dianalisis lebih lanjut.
Terduga pelaku kejahatan dapat dituntut berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 (1). ) 1 KUHP.
Pilihan Mobil Pick Up Bekas Harga Rp30 Jutaan
“Siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perdagangan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Bahan Bakar Gas Subsidi Pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp60 miliar,” Sony Sanjaya.